WONOSARI, Senin (3/1) bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mulai dilaksanakan Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban APBKalurahan Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan DP3AKBPM&D. Kegiatan asistensi dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari kerja dan akan berakhir pada 13 Januari 2022.
Asistensi dilakukan terhadap 144 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Asistensi dilakukan secara tatap muka langsung dengan menerapkan protokoler Kesehatan yang ketat. Asistensi dilakukan dengan pencermatan terhadap dokumen draf Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban APBKalurahan tahun 2021. Dokumen yang harus dibawa pada saat DESK berupa :
1, APBKal tahun 2021 dan perubahannya;
2. LRA, Laporan Aset dan Persediaan Tahun 2021;
2. BKU Kalurahan tahun 2021;
4. Rekening Koran per 1 Januari s/d 31 Desember 2021;
5. Draf Peraturan Kalurahan tentang APBKal tahun. 2022.
Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal ) Tahun 2021 bertujuan untuk :
- Memastikan bahwa Kalurahan telah selesai menyusun rancangan pertanggungjawaban APBKal dengan format yang benar;
- Memastikan bahwa nilai anggaran dan realisasi dalam pertanggungjawaban APBKal 2021 selaras dengan APBKal 2021;
- Memastikan bahwa SILPA yang disajikan telah sesuai dengan saldo akhir per 31 Desember 2021 dalam BKU serta jumlah saldo tunai dan saldo bank;
- Memastikan catatan atas Laporan Keuangan telah disusun secara benar;
Memastikan laporan realisasi Kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan telah sesuai ketentuan.